Kumpulkan Bukti, KPK Tambah Masa Tahanan Mantan Bupati Tabanan

Kumpulkan Bukti, KPK Tambah Masa Tahanan Mantan Bupati Tabanan - GenPI.co
Kumpulkan Bukti, KPK Tambah Masa Tahanan Mantan Bupati Tabanan - Ni Putu Eka Wiryastuti . Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja. 

Seperti diketahui, kedua sosok tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali pada 2018. 

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 13 April-22 Mei 2022.

BACA JUGA:  Sebaiknya Andi Arief Jujur kepada KPK Soal Korupsi Abdul Gafur

"Tim penyidik perlu waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti demi melengkapi berkas perkara tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti," Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (12/4).

Selain itu, Ali Fikri juga mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda.

BACA JUGA:  Update Kasus Korupsi PPU, KPK Panggil Dirut Telkomsel

“Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ali.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  KPK Berhasil Sembuhkan Aset Negara Senilai Rp419 Miliar

Namun demikian, sosok tersebut tidak datang dalam penetapan tersangka yang dibacakan oleh Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya