Luhut Harus Mundur dari Jabatannya, Kata Peneliti

Luhut Harus Mundur dari Jabatannya, Kata Peneliti - GenPI.co
Peneliti Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar menyebutkan Luhut harus mundur dari jabatannya. Foto: ANTARA

GenPI.co - Peneliti Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar menilai Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan salah memahami makna hak saat menolak membongkar terkait 110 juta orang pengguna media sosial ingin pemilu ditunda dalam Big Data.

Sebelumnya, Luhut mengaku memiliki hak untuk tidak menyebarkan informasi terkait 110 juta orang pengguna media sosial ingin pemilu ditunda dalam Big Data kepada publik.

"Luhut tidak bisa berlindung dibalik kebebasan menyampaikan pendapat," ujar Erwin kepada GenPI.co, Jumat (15/4/2022).

BACA JUGA:  Integritas La Nyalla Lebih Tinggi dari Luhut, Ujar Rocky Gerung 

Menurutnya, Luhut merupakan pejabat publik yang punya kewenangan dan pengaruh membuat kebijakan.

Oleh sebab itu, Luhut perlu menjamin transparansi Big Data yang mengeklaim adanya 110 juta penduduk ini.

BACA JUGA:  Bisnis Luhut Dinilai Menjauhkan Indonesia dari Good Governance

"Presiden dan DPR harus meminta Luhut untuk membuka data yang dimilikinya," tegas Erwin.

Selain itu, Luhut harus mundur dari jabatannya apabila Big Data yang dia klaim tidak pernah ada atau hanya bagian dari strategi 3 pemilu saja.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Jokowi di Bawah Kendali Luhut Pandjaitan

"Harus ada mekanisme pertanggungjawaban publik seperti meletakan jabatan publiknya," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya