Mulyadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Abdul Gafur Ma'sud dkk untuk masing-masing selama 30 hari," ujar Ali Fikri. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News