Korban Begal Tak Bisa Dilabeli Tersangka, Kata Akademisi 

Korban Begal Tak Bisa Dilabeli Tersangka, Kata Akademisi  - GenPI.co
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra (Foto: ANTARA) 

Dia mengingatkan Pasal 49 KUHP yang menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.

Berdasarkan perintah pasal tersebut dan fakta yang ada, perbuatan Murtede semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan. 

"Demi hukum karena tindakannya ini tidak dapat dihukum, bukan pula melabeli status tersangka," jelasnya. (*)

BACA JUGA:  Warga Berani Lawan Begal Perlu Diberi Penghargaan, Kata Pakar

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya