
GenPI.co - Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina mengatakan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus memanggil paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.
Menurut dia, pemanggilan paksa itu sesuai dengan aturan Hukum Acara Pidana.
Mardani merupakan saksi dalam persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo.
"Kalau di tahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada Pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu," kata Ibnu Sina di Jakarta, Sabtu (23/4).
Dosen UMJ itu melihat tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus dugaan suap IUP tersebut.
"Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana," jelasnya.
BACA JUGA: 10 Tips Mudik ala Polri, Dijamin Aman dan Sehat
Menurut Ibnu anggapan kriminalisasi kepada Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming sebagai saksi adalah sebuah hal yang sangat keliru.
"Anggapan (kriminalisasi) keliru, karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap sidang IUP.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Harus Berani Periksa Luhut Pandjaitan dan Kaesang
Dia diketahui memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura.
Sebelumnya, Mardani H Maming juga mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun, yakni pada tanggal 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022. (ant)
BACA JUGA: Ucapan Hotman Paris Melukai Puluhan Ribu Advokat, Nah Lho!
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News