DPRD Jayapura Minta Pemberhentian Wali Kota dan Wakilnya

DPRD Jayapura Minta Pemberhentian Wali Kota dan Wakilnya - GenPI.co
Suasana rapat paripura dalam rangka pengusulan pemberhentian Wali Kota Jayapura Benhur Tami Mano dan Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru. (ANTARA/Humas Pemkot Jayapura)

GenPI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura mengusulkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano dan Wakilnya Rustan Saru mengingat jabatan keduanya berakhir tahun ini.

Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo di Jayapura, Senin, mengatakan hasil rapat pemberhentian masa jabatan dilaporkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Sehingga nantinya dilanjutkan ke pemerintah pusat bahwa kami sudah melakukan sidang dan persiapannya Wali Mota dan Wakil Wali Kota tetap melaksanakan tugas sampai masa akhir pada 22 Mei 2022,” katanya dikutip ANTARA, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Bantai PSIS Semarang, Persipura Jayapura Belum Terdegradasi

Dia menjelaskan berdasarkan hasil sidang tersebut kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk carateker Wali Kota Jayapura.

“Saya sampaikan terima kasih dan kami apresiasi kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama ini dalam membangun kota Jayapura semoga ke depan sukses selalu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pertama di Kota Jayapura, PLN Bangun SPKLU

Dia menambahkan pihaknya berharap kedua pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura itu tetap berkarya dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Port Numbay.

“Tetap rendah hati, kami sekali lagi memberikan penghargaan yang tinggi atas amanat yang selama ini sudah dijalankan sebagai pemimpin di Kota Jayapura,” imbuhnya.

Benhur Tomi Mano sendiri sudah menjabat selama dua periode. Di periode pertama, dia berpasangan dengan Wakil Wali Kota Nur Alam, 2011-2016. Periode kedua, bersama Rustan Saru, 2017-2022.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya