KPK Mengembalikan Aset Negara Rp 3,4 Miliar

KPK Mengembalikan Aset Negara Rp 3,4 Miliar - GenPI.co
Ilustrasi gedung KPK. (foto: Panji/GenPI.co)

Sedangkan dari Terpidana Terpidana Sutrisno, KPK berhasil menjual sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No. 32, Kelurahan Ngijo Karangploso, Kabupaten Malang.

“Laku terjual Rp 600 juta dari harga limit Rp566 juta. Dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara,” ujar Ali Fikri. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya