Ade Yasin Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Hak yang Bersangkutan

Ade Yasin Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Hak yang Bersangkutan - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai bantahan Bupati Bogor Ade Yasin memberi suap kepada auditor BPK adalah hal yang wajar. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bantahan Bupati Bogor Ade Yasin memberi suap kepada auditor BPK adalah hal yang wajar.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ade Yasin memiliki hak untuk menyebut dirinya tidak terlibat dengan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (29/4).

BACA JUGA:  Lihat Nih, Penampakan KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ade Yasin

Meski demikian, kata Ali, lembaga antirasuah akan memastikan proses penyidikan terhadap Ade sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu menurutnya, KPK juga memiliki cukup bukti yang kuat saat menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka.

BACA JUGA:  KPK Pastikan 11 Tersangka Termasuk Ade Yasin Lebaran di Tahanan

"Dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu KPK sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," papar Ali.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau seluruh pihak agar kooperatif saat dipanggil KPK.

BACA JUGA:  Ade Yasin Ditahan KPK, Anak Buahnya Membawa Bencana

"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya