Dapat Remisi Khusus, 675 Napi Langsung Bebas pada Idulfitri 2022

Dapat Remisi Khusus, 675 Napi Langsung Bebas pada Idulfitri 2022 - GenPI.co
Para narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat saat menunggu pemberian remisi khusus Lebaran Idul Fitri tahun 2022. (Foto ANTARA/HO-Humas)

GenPI.co - Sebanyak 675 narapidana (napi) mendapat remisi khusus II atau langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan ketika menjalani pidana.

BACA JUGA:  Ribuan Umat Thariqat Syattariyah di Aceh Sudah Idulfitri Duluan

"Sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Total 139.232 narapidana mendapat remis khusus Idulfitri tahun ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (1/5/2022).

Berdasarkan data Kemenkum HAM, jumlah narapidana di seluruh Indonesia per 22 April 2021 sebanyak 272.721 orang yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang napi yang beragama Islam.

BACA JUGA:  Ada Imbauan Salat IdulFitri di JIS, Harap Simak

Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.

"Hak-hak warga binaan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucapnya.

Pada tahun 2022, jumlah penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya