KPK Tegas Bongkar Hal Baru Terkait Drama Kasus Korupsi Ade Yasin

KPK Tegas Bongkar Hal Baru Terkait Drama Kasus Korupsi Ade Yasin - GenPI.co
KPK Tegas Bongkar Hal Baru Terkait Drama Kasus Korupsi Ade Yasin. Foto: JPNN.com

GenPI.co - KPK memeriksa empat tersangka termasuk Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, untuk mendalami awal mula pembahasan temuan tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Tersangka lain yang diperiksa, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Keempat tersangka itu diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022), dalam kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkasa masing-masing.

BACA JUGA:  KPK Setor Uang Denda Rp 475 Juta ke Negara dari Terpidana Korupsi

Keempatnya merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Mereka juga dikonfirmasi soal barang bukti hasil kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Koruptor Kongkalikong dengan Ahli Hukum, Kata Jubir KPK Ali Fikri

"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis (12/5/2022).

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA:  Ade Yasin Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Hak yang Bersangkutan

Empat tersangka selaku penerima suap ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya