Terkait Perkara CPO, Kejagung Periksa Presdir Alfamart

Terkait Perkara CPO, Kejagung Periksa Presdir Alfamart - GenPI.co
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Foto: antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung RI memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP sebagai saksi dalam penyidikan perkara pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya.

"Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

AHP diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Rocky: Kenapa Nggak KPK?

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Ketut.

Sebelumnya, Kamis (19/5), jaksa penyidik memeriksa YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Manfaatkan Kejatuhan Dolar AS, Harga Minyak Dunia Melonjak

Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Mendag Lutfi Jadi Target

Kemudian, 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya