KPK Tangkap Mantan Dirjen Hortikultura Kementan, Ini Kasusnya

KPK Tangkap Mantan Dirjen Hortikultura Kementan, Ini Kasusnya - GenPI.co
Ilustrasi - KPK tangkap mantan Dirjen Hortikultura Kementan. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim.

Seperti diketahui, Hasanudin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebutkan Hasanudin juga diduga memerintahkan bawahannya untuk mengubah besaran anggaran pengadaan pupuk.

BACA JUGA:  Harun Masiku Buron, KPK: Warga Boleh Cari Asal Biaya Sendiri

"Hasanudin diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan (pupuk red)," uja Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Menurut Karyoto, Hasanudin diduga memerintahkan bawahannya mengubah nilai anggaran pupuk menjadi 225 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar dari yang sebelumnya Rp 3,5 miliar untuk 50 ton.

BACA JUGA:  KPK Gencar usut Kasus Korupsi Ade Yasin

"Pengubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," jelas Karyoto.

Tidak hanya itu, Hasanudin juga diduga memerintahkan dan mengkondisikan agar menggunakan pupuk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.

BACA JUGA:  KPK Temukan Barang Bukti Korupsi Wali Kota Ambon, Ini Rinciannya

"Perintah Hasanudin itu disampaikan dalam satu rapat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya