Akhirnya, JPU Tuntut Alex Noerdin Hukuman 20 Tahun Penjara

Akhirnya, JPU Tuntut Alex Noerdin Hukuman 20 Tahun Penjara - GenPI.co
JPU tuntut Alex Noerdin hukuman 20 tahun penjara. Foto: Antara

GenPI.co - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Kemudian kasus lainnya perihal dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

"Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA:  KPK Kembali Panggil Istri Alex Noerdin Kedua Kalinya, Ada Apa?

Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp 4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara," kata JPU membacakan amar tuntutan ​​​​di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal itu.

BACA JUGA:  Dinasti Politik Alex Noerdin di Sumsel Runtuh

Pihak JPU menambahkan hukuman tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:  Tangkap Dodi Reza Alex Noerdin, Kinerja KPK Patut Diapresiasi

Sementara, terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut menyampaikan dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya