KPK Siap Eksekusi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Tak Ada Ampun!

KPK Siap Eksekusi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Tak Ada Ampun! - GenPI.co
KPK siap eksekusi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di daerahnya. Foto: JPNN/GenPI.co

"Didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," terang Ali.

Sebaigai informasi tambahan, selain kasus pengadan barang dan jasa, Rahmat Effendi juga uang ratusan juta rupiah dari hasil minta uang jabatan kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya