Mantan Napi Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat Polri

Mantan Napi Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat Polri - GenPI.co
AKBP Raden Brotoseno. FOTO: Antara

GenPI.co - Propam Polri membenarkan bahwa AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi belum dipecat dari anggota polisi.

Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

"Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Curahan Kekasih Emmeril Khan Mumtadz, Sungguh Menyentuh Hati

Dia mengatakan pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat," kata Wahyu.

BACA JUGA:  Legislator PDIP Minta Formula E Diundur Sampai Oktober

Wahyu menegaskan anggota Polri tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers mengatakan pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat ke Mabes Polri perihal permintaan klarifikasi status AKBP Raden Brotoseno.

BACA JUGA:  Survei Membuktikan, Airlangga Jadi Capres Terkuat Tokoh Sipil

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya