KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Wali Kota Ambon 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Wali Kota Ambon 40 Hari - GenPI.co
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy selama 40 hari ke depan.

Seperti diketahui, Richard merupakan tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk orang kepercayaan Rickard yang ikut menjadi tersangka, yakni Andrew Erin Hehanusa.

BACA JUGA:  Daus Mini Beber Senjatanya Maut Bisa Memuaskan

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Richard Louhenapessy dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan kedua tersangka berlaku mulai tanggal 2 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022.

BACA JUGA:  Mendadak Empat Sponsor Lokal Formula E Menghilang

Selian itu, Richard juga tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti,” tutur Ali.

BACA JUGA:  Pernyataan Politikus Gerindra Keras, Desmond Jangan Bikin Gaduh

Oleh sebab itu, menurutnya, KPK akan terus memanggil saksi yang diduga kuat mengetahui seluk-beluk perkara para tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya