Jaksa Tanggapi Pleidoi Adam Deni soal Kasus Ahmad Sahroni

Jaksa Tanggapi Pleidoi Adam Deni soal Kasus Ahmad Sahroni - GenPI.co
Jaksa tanggapi pleidoi Adam Deni soal kasus Ahmad Sahroni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022). Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

JPU menilai Adam Deni terbukti telah menyebarkan dokumen pribadi milik Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

JPU menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan delapan tahun pidana dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya