DPRD DKI Kritik Keras Anies Baswedan soal Insentif Pajak, Telak!

DPRD DKI Kritik Keras Anies Baswedan soal Insentif Pajak, Telak! - GenPI.co
DPRD DKI kritik keras Anies Baswedan soal insentif pajak. Foto: Panji/GenPI.co

Sebelumnya, insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," terang Anies.

BACA JUGA:  Anies Bisa Sukses di Pilpres 2024 Jika Lakukan Ini, Kata Pengamat

Sebelumnya, kebijakan serupa dilakukan pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar melalui Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.

Setelah Ahok tidak menjadi gubernur, Anies kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang salah satu isinya pada Pasal 4A yang membatasi pembebasan PBB-P2 yang berlaku sampai 31 Desember 2019.

BACA JUGA:  Anies Diduga dapat Dukungan HTI dan FPI, Pengamat Bereaksi Begini

Kemudian, pada 2020 Anies kembali menerbitkan Pergub No 38 Tahun 2020 yang menghapus pasal 4A pada Pergub Nomor 38 Tahun 2019.

Dengan demikian, kebijakan PBB gratis rumah DKI dilanjutkan lagi pada 2020.

BACA JUGA:  Meski Lengser, Anies Baswedan Tak Akan Kehilangan Panggung

Tahun ini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 soal PBB rumah gratis dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya