Tanah KSDA Wae Wu’ul Dicaplok, Polri dan Kejaksaan Harus Bergerak

Tanah KSDA Wae Wu’ul Dicaplok, Polri dan Kejaksaan Harus Bergerak - GenPI.co
Polri dan Kejaksaan RI harus bergerak memeriksa oknum pencaplok tanah Konservasi Sumber Daya Alam atau KSDA Wae Wu’ul. (Foto: HO/Dok Forum Anti Mafia Tanah)

GenPI.co - Polri dan Kejaksaan RI harus bergerak memeriksa  oknum pencaplok tanah Konservasi Sumber Daya Alam atau KSDA Wae Wu’ul.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Anti Mafia Tanah (Foramata), Vinsen Supriadi dalam keterangan yang diterima GenPI.co. Sabtu (18/6).

Tanah konservasi itu terletak di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

BACA JUGA:  Perjuangan BBKSDA Sumut Melepasliarkan 2 Harimau Sumatera

 “Dari hasil investigasi yang kami lakukan, ada sejumlah sertifikat hak milik atas nama oknum-oknum yang merampas tanah KSDA Wae Wu’ul,” kata Vinsen.

Dia mengatakan, ada juga tujuh bidang tanah yang diajukan permohonan sertifikat hak milik dan pihak BPN Manggarai Barat telah melakukan pengukuran.

BACA JUGA:  KLHK: RI Punya Peran Penting dalam Forum Diplomasi Lingkungan

“Sebagian dari bidang-bidang tanah tersebut mencaplok tanah dalam Kawasan KSDA. Hal ini bisa kita lihat dalam peta tanah BPN,” beber dia. 

Menurut Vinsen, perampasan tanah Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam patut diduga sebagai perbuatan para mafia tanah di Labuan Bajo.

Ini dianggapnya sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset tanah Kawasan KSDA Wae Wu’ul. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya