
GenPI.co - Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK Rio Verinika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Rab (15/5).
Rio mengatakan AGK yang merupakan penyelenggara negara telah menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat melalui transfer dan tunai.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Malut Terkait TPPU Abdul Ghani Kasuba
Terdakwa memakai 27 rekening dalam menerima gratifikasi maupun suap. Rekening tersebut miliki sekretaris pribadi, keluarga, hingga milik AGK.
Rincian dari Rp 99,8 miliar yang diterima yakni terdiri dari Rp 87 miliar ditransfer melalui beberapa bank secara bertahap ke 27 rekening berbeda.
BACA JUGA: KPK Akan Tindak Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Abdul Ghani Kasuba
Gratifikasi tersebut dari fee proyek infrastruktur di Maluku Utara senilai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
“Diduga terdakwa memerintahkan bawahan untuk manipulasi perkembangan proyek, seolah selesai lebih dari 50 persen. Supaya anggaran bisa dicairkan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/5).
BACA JUGA: KPK: Abdul Ghani Kasuba Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 99,8 Miliar
AGK juga diduga menerima suap Rp 2,2 miliar yang digunakannya untuk menginap di hotel serta membayar kebutuhan kesehatan pribadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News