KPK Beri Pembekalan Antikorupsi Kepada Partai Gerindra

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi Kepada Partai Gerindra - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Foto: Panji Septo/GenPI.co

Ipi mengatakan, program tersebut diselenggarakan sebagai wujud implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d.

“Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada sektor politik," jelasnya.

KPK berharap program tersebut bisa mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus partai politik.

BACA JUGA:  KPK Beri Pembekalan Antikorupsi ke Partai Gerindra, Luar Biasa!

"Demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik," ujar Ipi. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya