
Radikal terorismenya adalah dari oknum yang beragama.
Adapun Radikalisme dalam terminologi asing dikatakan ekstremisme.
“Terorisme adalah tindakan atau kekuatan yang menggunakan ancaman kekerasan, terutama kekerasan verbal dan menimbulkan banyak kerugian termasuk objek vital dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” jelasnya.
BACA JUGA: Rumah Dikepung Polisi, Nikita Mirzani: Kayak Teroris
Hal ini pula yang melatarbelakangi negara menetapkan separatis KKB Papua sebagai terorisme.
“Negara kita adalah negara demokrasi dan pilar negara demokrasi itu adalah negara informasi hukum," jelasnya.
BACA JUGA: Kolaborasi BNPT dan Kemendagri Siap Cegah Paham Radikal
Ahmad menjelaskan bahwa hukum yang terkait dengan terorisme adalah UU no 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News