Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan keenam orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai hasil gelar perkara.
BACA JUGA: Cek Hoki 3 Zodiak Paling Berkah, Kesempatan Ada di Depan Mata
Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(JPNN/GenPI.co)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News