Hentikan Polarisasi Masyarakat, PKS Gugat PT 20 Persen ke MK

Hentikan Polarisasi Masyarakat, PKS Gugat PT 20 Persen ke MK - GenPI.co
Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu. Foto: Panji/GenPI.co

Menurutnya, MK menyebutkan angka 20 persen sebagai open legal policy dan pembentuk undang-undang.

"PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ahmad Syaiku.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya