Menurutnya, MK menyebutkan angka 20 persen sebagai open legal policy dan pembentuk undang-undang.
"PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ahmad Syaiku.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News