PKS Gugat Presidential Threshold sudah Terlambat

PKS Gugat Presidential Threshold sudah Terlambat - GenPI.co
Presiden PKS Ahmad Syaiku di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO: Panji

GenPI.co - Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menilai langkah PKS menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi sarat politik.

“Menggugat PT tentu disengaja dengan orientasi untuk pencapresan jika dikabulkan,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Jumat (8/7).

Selain itu, menurutnya, gugatan tersebut juga bisa digunakan agar publik menaruh simpati kepada PKS.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Singgung Kekalahan Pilpres 2019

“PKS kemungkinan tahu gugatannya akan ditolak, tetapi tetap mengajukan agar dapat simpati publik,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Dedi menilai gugatan PKS ke MK berorientiasi untuk memuluskan pencalonan capres dan cawapres. Meski demikian, menurutnya, hal tersebut sudah terlambat.

BACA JUGA:  Luna Maya Dibikin Terkejut, Nggak Sangka Ada Sosok Ariel

“Langkah semacam itu terlambat, seharusnya PKS menggugat bersama dengan pihak yang lain tempo hari jika benar ingin berjuang mengurangi PT,” tuturnya.

Dedi juga mengatakan PKS seahrusnya ikut bertanggung jawab dengan adanya presidential threshold 20. Sebab, menurutnya, PKS punya andil di dalam parlemen saat ketentuan tersebut ditetapkan.

BACA JUGA:  Jokowi Tertawa Melihat Sang Menantu Bobby Nasution

Seperti diketahui, sebelumnya Ahmad Syaikhu mengajukan gugatan ke MK lantaran menilai presidential threshold 20 persen tidak ilmiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya