Veronica Koman Tersangka, Polda Jatim Gandeng Interpol

Veronica Koman Tersangka, Polda Jatim Gandeng Interpol - GenPI.co
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers. Polda Jatim resmi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Foto: Foto: Humas Polda Jatim/Antara

Veronica Koman yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) beberapa kali mengunggah tulisan provokatif di media sosialnya.

Salah satunya ialah: polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua. Ada juga tulisan berbunyi: total ada 23 tembakan termasuk gas air mata.

"Ada juga posting-an 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," ucap Luki, Rabu (4/9).

Sebelumnya Polda Jatim sudah mengirim dua surat pemanggilan kepada Veronica. Namun, Veronica tidak pernah datang.

Veronica Koman menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(fiqih/ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya