Ray Rangkuti: Bawaslu Harus Kerja 5 Tahun, Bukan 75 Hari Kampanye

Ray Rangkuti: Bawaslu Harus Kerja 5 Tahun, Bukan 75 Hari Kampanye - GenPI.co
Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan Bawaslu mesti melakukan pengawasan pemilu selama lima tahun, bukan hanya 75 hari kampanye saja. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan Bawaslu mesti melakukan pengawasan pemilu selama lima tahun, bukan hanya 75 hari kampanye saja.

Ray lantas menyoroti tidak adanya aturan soal larangan kampanye setiap hari.

"Yang diatur UU ialah membuat pembeda kampanye formal dan tidak formal," ujar Ray di media center Bawaslu, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Soal Pemilu, Bawaslu: Ucapan Netizen Jadi Tantangan Buat Kami

Ray menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mana mengatur kampanye formal dilakukan 75 hari.

Namun, kata dia, di luar 75 hari tersebut orang tetap bisa kampanye.

BACA JUGA:  Bawaslu Akan Diberi Akses Sipol Sebatas Pengawasan

Di sisi lain, Ray juga menyebut di luar kampanye formal, sulit menyebut suatu tindakan disebut kampanye.

"Kayak baliho, spanduk, dan lainnya, bukan bagian kampanye karena dia tidak menyebut 'pilihlah saya'," ungkapnya.

BACA JUGA:  Imbas Dugaan Kampanye Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Terkait dengan hal itu, Ray menilai Mendag Zulkifli Hasan telah memenuhi unsur tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya