Bareskrim Sita 56 Kendaraan Operasional ACT

Bareskrim Sita 56 Kendaraan Operasional ACT - GenPI.co
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menyita 56 unit kendaraan operasional terkait kasus penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT Pak Subhan," ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7).

Ramadhan menyebut barang bukti tersebut disimpan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Serpong Parung Nomor 57, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Kopda Muslimin Tajir, Berani Sewa Pembunuh Bayaran Rp 200 Juta

"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora," jelas Jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi.

BACA JUGA:  ACT Alirkan Dana ke Koperasi Syariah 212, Novel Bamukmin Menjawab

Ahyudin bersama Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

BACA JUGA:  Polisi Jaga Lokasi Zebra Cross, Citayam Fashion Week Bubar

Dua tersangka lainnya, yaitu Hariyana Hermain, yang merupakan pembina ACT sekaligus pengurus keuangan. Kemudian ada tersangka Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya