Sekretaris Dewan Dilarang Terlibat Politik Praktis

Sekretaris Dewan Dilarang Terlibat Politik Praktis - GenPI.co
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo. Foto: Antara

GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri minta Sekretaris Dewan (Sekwan) dilarang terlibat politik praktis dalam menjalankan pekerjaannya. 

“Sekwan bukanlah perpanjangan tangan partai, namun tangan panjang kepala daerah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, Jumat (6/9/2019).

Hadi mengatakan kalau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai tidak harmonis dengan kepala daerah, itu tanggung jawab Sekwan menyelesaikan. Sekwan harus bisa memberikan penjelasan dan menginformasikan kepada kepala daerah sehingga tercipta hubungan yang harmonis.

BACA JUGAPatgulipat Penggembosan KPK, dari Capim Hingga Revisi UU?

Hadi menambahkan Sekwan memiliki posisi yang strategis, jika dilihat dari fungsinya sebagai jembatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif untuk mewujudkan harmoni dan keselarasan untuk keduanya.

Tak kalah penting, seorang Sekwan juga dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyediakan fasilitas komunikasi, retorika atau seni berbicara, serta mediasi untuk pengaduan atau penyampaian aspirasi dari masyarakat yang dilakukan melalui media mainstream atau media sosial (medsos).

“Fungsinya tentu menyediakan fasilitas komunikasi supaya dewan bicaranya ada alur yang jelas. Terkait penyampaian aspirasi kepada dewan dan juga mediasi antara dewan dengan media cetak, elektronik, dan medsos,” kata Hadi. (Abdu Faisal/ANT)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya