
Sebelumnya, Ali Fikri menyebutkan, bahwa KPK juga sudah megirimkan surat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai bentuk informasi dan koordinasi.
KPK berharap Pemprov Papua turut membantu mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak.
"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah, sehingga tetap berjalan normal," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Boros, Mereka Tak Pernah Puas Sebar Uang
Hingga saat ini, KPK mengimbau Ricky Ham Pagawak itu dapat kooperatif dengan menyerahkan diri.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang turut membantu persembunyian tersangka kasus korupsi bisa diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor.
BACA JUGA: Kajian Gus Baha: Manusia Bisa Tahu Hal Gaib, Ini Syaratnya
"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," kata Ali Fikri. (JPNN/GenPI.co)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News