“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.
Kedua, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.
Ketiga, meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.
BACA JUGA: Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Kunci Kasus Kematian Brigadir J
“Jadi, harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.
Menanggapi laporan tersebut, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menilai kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu.
BACA JUGA: Begini Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo Seusai Dipantau LPSK
Sebab, kasus yang dilaporkan mereka layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.
“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin.(jpnn)
BACA JUGA: LPSK Bakal Tolak Pengajuan Istri Irjen Ferdy Sambo
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengacara Istri Ferdy Sambo Ngotot Laporkan Brigadir J Atas Dugaan Pencabulan, Pengalihan Isu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News