Gadis Baduy Diperkosa & Dibunuh, Tokoh Adat: Hukum Berat Pelaku!

Gadis Baduy Diperkosa & Dibunuh, Tokoh Adat: Hukum Berat Pelaku! - GenPI.co
Polisi menjaga tiga tersangka pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis warga Suku Baduy masing-masing Ams, Ar dan F saat ekspos kasus tersebut di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (5/9/2019). (Sumber foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama)

GenPI.co —  Tokoh masyarakat Baduy sekaligus Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Saija meminta pelaku pembunuh dan pemerkosa terhadap Sawi (13) seorang gadis belia warga Baduy untuk dihukum dengan ganjaran seberat-beratnya.

"Perbuatan pelaku itu sangat biadab dan pertama kali menimpa warga Baduy,” kata Saija yang dikutip media Antara.

"Kami sebagai pemangku adat juga mewakili keluarga korban meminta pelaku dihukum seberat beratnya," tambahnya. Korban Sawi bersama keluarga tinggal di kawasan perkampungan tanah hak ulayat adat Baduy.

Masyarakat Baduy tidak bisa menghukum pelaku dengan hukuman adat mengingat ketiga pelaku adalah bukan masyarakat Suku Baduy.

Baca juga:

5 Fakta Unik Suku Baduy, Sang Penjaga Alam Banten

Suku Baduy Dikenal Dunia, Ini Kata Wartawan Perancis

Sehingga, ketua ada hanya bisa menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum negara untuk memproses hukum yang seadil-adilnya. Pembunuhan dilakukan oleh pemuda berinisial AMS (19), AR (15) dan MF (16). Mereka melakukan aksinya dengan cara cukup sadis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya