Pengamat: Anies dan Kemenkes Telah Melakukan Kebohongan Publik

Pengamat: Anies dan Kemenkes Telah Melakukan Kebohongan Publik - GenPI.co
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. (dok pribadi)

“Sedangkan kata motto atau juga semboyan adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi," terangnya.

Dari penjelasan itu, kata SGY, maka jelas, arti kata penjenamaan atau merk atau jenis, atau branding berbeda dengan arti kata motto.

Hal ini tentu menjadi dasar atas niat Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan pilihan penjenamaan atau motto, tegas SGY

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Blak-blakan, Sebut Luhut Pandjaitan

masih kata SGY, penyebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta sebagai motto disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah.

Sesungguhnya Pemerintah DKI berkeinginan menganti nama ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ pada 31 Rumah Sakit Daerah (RSUD).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Buruk, Hati-hati

Namun, Kemenkes tidak memperkenankan karena terkait dengan (aturan hukum) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Dengan demikian, kata SGY, maka patut diduga Kemenkes dan Pemprov DKI telah melakukan kebohongan publik atas penjelasan kalimat penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ yang disebut hanya sebagai motto saja.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Tebar Ancaman Buat Orang Kaya, Nggak Main-main

“Dewan juga bisa mengusulkan motto yang lebih tepat seperti, ‘Jakarta Melayani Pasien Dengan Paripurna, atau ‘Sehat Masyarakatnya, ‘Maju Kotanya’ dan atau motto-motto lainnya,’ pungkas SGY. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya