Jika Terbukti Langgar Kode Etik, 31 Polisi Harus Dipidana

Jika Terbukti Langgar Kode Etik, 31 Polisi Harus Dipidana - GenPI.co
Komnas HAM menyebutkan 31 polisi harus dipidana jika terbukti langgar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Panji/GenPI.co

"Dimana saat pendalaman olah TKP ditemukan ada hal-hal yang hambatan proses sidik," ungkap Listyo.

Listyo menambahkan Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan terhadap Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya