Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Bilang Terserah

Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Bilang Terserah - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam) 

GenPI.co - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan DVR CCTV yang sebelumnya mencoba dihilangkan.

Selama ini, Putri berada dalam keadaan terpukul dan depresi sehingga sering tidak memenuhi panggilan.

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Marah Besar

Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus tersangka Putri Candrawathi.

"Terserah polisi saja," katanya singkat kepada wartawan saat berada di Kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Langsung Incar Bharada E

Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya.

Ferdy Sambo beserta dua ajudan, dan satu sopir kini ditetapkan tersangka. Masing-masing yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Maruf.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Brigadir J, Mahfud MD Yakin Polisi Bisa Ungkap Pelaku

Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E, sedangkan Bripka RR dan supir KM serta Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya