Tim Forensik Sebut Ada 2 Luka Fatal di Tubuh Brigadir J

Tim Forensik Sebut Ada 2 Luka Fatal di Tubuh Brigadir J - GenPI.co
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah (kanan). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Tim khusus (Timsus) Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka itu, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dan dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya