Kapolri Listyo Sigit Tegas, 24 Personel Nggak Ada Ampun

Kapolri Listyo Sigit Tegas, 24 Personel Nggak Ada Ampun - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

BACA JUGA:  Habaib dan Ulama Siap Bela Kapolri Listyo Sigit di kasus Brigadir J

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:  Airlangga Minta Kader Muda Golkar Siap Hadapi Perubahan Iklim

Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

BACA JUGA:  Kekuatan Puan Maharani Dahsyat di Pilpres 2024

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya