
“Malam harinya datang personel dari Divpropam polri atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan saat itu tanpa direkam dengan alasan soal aib,” paparnya.
Lantas, imbuh Sigit, keluarga mendapatkan penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak menembak serta luka luka yang ada di tubuh jenazah.
“Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga kemudian menanyakan beberapa hal termasuk CCTV di tempat kejadian, hal hal yag dirasa janggal dan terkait barang korban termasuk HP,” ungkap Sigit.
BACA JUGA: DPR Usul Kapolri Dicopot Sementara, JAKI Beri Komentar Pedas
Sebelumnya, Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Kempat orang itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
BACA JUGA: Mahasiswa Sorot Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Disebut
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News