
"Ya, pasti (Ferdy Sambo hadir, red) kan, dikawal dari Brimob sesuai jadwal propam," tandasnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sambo bahkan disebut sebagai dalang di balik peristiwa berdarah yang terjadi di Duren Tiga tersebut.
BACA JUGA: Jawab Isu Konsorsium Judi Kaisar Sambo, Kapolri Beri Ultimatum Keras
Atas perbuatannya, Sambo pun dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News