Tersangka lainnya adalah ajudan serta pembantu Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri Candrawathi mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo
Putri diketahui berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Segera Disidang Kode Etik, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Istri Ferdy Sambo itu juga menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News