SETARA: Pertemuan Kapolri dan Komisi III DPR RI Agenda Reformasi Polri

SETARA: Pertemuan Kapolri dan Komisi III DPR RI Agenda Reformasi Polri - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Foto: Panji Rahardjo/GenPI.co

Jika dilacak, lanjutnya, baik pemerintah maupun DPR sebagai law makers dan juga mitra Polri, tidak ditemukan produk kebijakan yang menggambarkan desain reformasi Polri itu.

Reformasi Polri semata-mata mengandalkan aturan-aturan internal Polri yang daya ikat, tingkat kepatuhan dan akuntabilitas kinerjanya sulit diukur dan sulit diakses oleh publik.

Sesuai dengan desain konstitusional dan legal sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat 4 UUD Negara RI 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

BACA JUGA:  Kapolri Akui Didatangi Ferdy Sambo Tepat Sesudah Bunuh Brigadir J

Polri adalah organisasi negara di bawah Presiden dengan tugas menjaga keamanan, melindungi dan mengayomi masyarakat, dan tugas penegakan hukum.

Beberapa agenda yang mengemuka pascaperistiwa Duren Tiga harus dicatat dan direformulasi, seperti soal tata sekolah kedinasan, penguatan peran Kompolnas, kualifikasi keanggotaan di tubuh Propam hingga transparansi dan akuntabilitas penyidikan.(*)

BACA JUGA:  Kapolri Mendadak Mohon Maaf Kepada Masyarakat

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya