Jalani Sidang Etik 17 Jam, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Jalani Sidang Etik 17 Jam, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri - GenPI.co
Jalani sidang etik 17 jam, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Polri akhirnya memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang menyebut perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Drama Irjen Ferdy Sambo Bikin Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal (Ferdy Sambo, red)," kata Dofiri dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8) pagi.

BACA JUGA:  Anggota Brimob Marah-marah Disidang Etik Ferdy Sambo

Sidang tersebut berlangsung sekitar 17 jam, yakni sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari.

Sidang itu dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pejabat Polri.

BACA JUGA:  3 Ucapan Keras Kapolri Jenderal Listyo Terkait Konsorsium Judi Kaisar Sambo

Adapun sejumlah pejabat Polri yang hadir dalam persidangan tersebut, di antaranya Kepala Badan Intelijen, Irwasum, Kadiv Propam, Gubernur PTIK, dan lain sebagainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya