Dipecat, Ferdy Sambo Siap Melawan

Dipecat, Ferdy Sambo Siap Melawan - GenPI.co
Sidang etik Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo siap melawan atas pemecatan dirinya dalam sidang Komisi Etik Polri.

Sambo diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dalam pasal 69 Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja.

BACA JUGA:  Anggota Brimob Marah-marah Disidang Etik Ferdy Sambo

Selanjutnya, dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan apakah sama keputusan yang disampaikan pada malam hari ini atau ada yang berbeda.

”Yang jelas yang bersangkutan menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk Soal Pertalite, Semua Harus Siap

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik secara maraton pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari 01.55 WIB. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya