
Adapun salah satu hukuman terbedat dari Pasal 340 yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Salah satu pihak keluarga Sambo, yakni istrinya, Putri Candrawathi juga diduga terlibat lantaran memberi keterangan yang tidak benar.
“Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Di situ hanya beberapa orang saja yang melanggar aturan meskipun aparatur negara," ujar Taufan.(*)
BACA JUGA: Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News