Tindakan Represif Polda Metro Jaya Aneh, Irjen Fadil Imran Disebut

Tindakan Represif Polda Metro Jaya Aneh, Irjen Fadil Imran Disebut - GenPI.co
Tindakan Represif Polda Metro Jaya Aneh, Irjen Fadil Imran Disebut - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Setelah ditangkap, Masril membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya. Namun, proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.

Akhirnya, Masril bebas setelah 28 hari berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Merespons hal itu, kuasa hukum Masril, Mirwansyah yang mengatakan nama baik kliennya harus dipulihkan setelah bebas murni dari hukuman.

BACA JUGA:  Hokinya Bikin Rezeki Nomplok, Intip Cuan Zodiak Libra, Virgo, Capricorn

"Kami tidak menginginkan proses penegakan hukum seperti yang dialami Bang Masril. Tindakan represif yang dilakukan Polda Metro Jaya ini berlebihan," tegas Mirwansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Mirwansyah, bahwa penindakan terhadap Masril yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Khasiat Neurobion Putih dan Neurobion Forte Sangat Dahsyat, Kamu Harus Tahu

"Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Masril ini ditahan juga hampir satu bulan, ini bukan waktu yang singkat," ungkap Mirwansyah.

Oleh sebab itu, menurut Mirwansyah, untuk mengembalikan nama baik Masril, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran diminta mengganti rugi sebesar Rp 1.000.

BACA JUGA:  5 Obat Flu Ini Ternyata Paling Ampuh, Jangan Salah Pilih

"Agar merehabilitasi nama baik Masril, kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti seribu rupiah. Ini yang disebut dengan gerakan moralitas keadilan," jelas Mirwansyah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Setelah Dibebaskan Hukuman, Masril Meminta Irjen Fadil Memberinya Duit Sebegini Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya