
"Masih dalam tahap penelitian berkas perkara (Putri Candrawathi, red)," kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (31/8/2022).
Ketut menyebut pihaknya pun belum menentukan kapan berkas perkara tersebut akan rampung. Sebab, JPU baru menerima berkas istri Ferdy Sambo itu, pada Senin (29/8) lalu.
"Kemarin (berkas Putri, red) baru tahap I. Jadi, masih dalam langkah tujuh hari menyatakan sikap dan pada dasarnya menyatakan P19 atau P21, nanti kami lihat perkembangannya," pungkas Ketut.(*)
BACA JUGA: Jefri Nichol Blak-blakan Soal Anak Ferdy Sambo, Ya Ampun!
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News