Putri Candrawathi Bisa Bebas Murni di persidangan

Putri Candrawathi Bisa Bebas Murni di persidangan - GenPI.co
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO; Antara

GenPI.co - Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo bisa membela diri dengan harapan bebas murni di persidangan dalam kasus peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang dugaan pelecehan sesksual yang dialami Putri oleh Brigadir J.

Reza menyebut pernyataan Komnas HAM bisa menjadi bahan bagi Putri untuk menarik simpati publik.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Sampaikan Kabar Baik, Semua Guru Pasti Senang

"PC bisa membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza dilansir dari JPNN, Sabtu (3/9).

Menurut dia, dirinya dan Komnas HAM serta Komnas Perempuan sebetulnya punya kesamaan soal isu pelecehan seksual tersebut, yakni sama-sama berspekulasi.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Semua Tepuk Tangan

Hanya saja, lanjut Reza, bedanya dia berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada, sedangkan Komnas HAM punya spekulasi peristiwa itu ada.

"Dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada?" ungkapnya.

BACA JUGA:  Airlangga Bawa Angin Segar, Stok Bahan Pangan Aman

Sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu berpendapat dugaan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum, karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berkat Komnas HAM, Putri Candrawathi Bisa Membela Diri bahkan Berharap Bebas Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya