Soal Gaya Hidup Mewah Anggota Polri, Ucapan Pengamat Kepolisian Tegas

Soal Gaya Hidup Mewah Anggota Polri, Ucapan Pengamat Kepolisian Tegas - GenPI.co
Arsif foto - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA/Laily R

GenPI.co - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut salah satu upaya mengubah budaya hedonisme di kalangan anggota Polri dengan disiplin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Bambang, kultur hedonis di kalangan anggota Polri sudah ada sejak orde baru, diperparah setelah Polri keluar dari ABRI yakni setelah Reformasi 1998 dan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terbit.

Peraturan ini memberikan kewenangan besar, anggaran besar tetapi minim pengawasan.

BACA JUGA:  Polri Sebut Ada 3 Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

"Akibatnya seolah muncul euforia setelah 32 tahun menjadi adik bungsu dalam struktur ABRI," katanya di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Sebut saja Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi yang mengenakan kemeja dengan merek ternama pakaian luar negeri yang dipatok harganya lebih dari Rp1 juta.

BACA JUGA:  Polri Periksa Bripka RR dalam Kasus Brigadir J, Dipasangi Lie Detector

Bambang berpendapat edaran Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz pada 2019 terkait larangan bergaya hidup mewah hanya dianggap aturan di atas kertas.

Menurut dia, imbauan tersebut tanpa ada petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas, terkesan menjadi sebuah pencitraan, karena faktanya gaya hidup mewah masih terus berlangsung.

"Ukuran mewah bagi setiap orang tentu berbeda-beda. Seorang perwira tinggi bisa menggunakan barang mahal tentu tak lepas dari pendapatan," ucapnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya