Bareskrim Bongkar 3 Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Ferdy Sambo

Bareskrim Bongkar 3 Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Ferdy Sambo - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus bergulir.

Usai Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat Polri, kini Kombes Agus Nurpatria pun menyusul kedua anggota polisi tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan tiga pelanggaran yang dilakukan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:  Komnas HAM Bongkar Kasus Kematian Munir, Mohon Dukungannya

Ketiga pelanggaran itu dinilai masuk dalam kategori perbuatan tercela.

Pelanggaran pertama yang dilakukan Agus, yaitu merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  KPK Cium Ada Kerugian Negara di Formula E, Anies Siap-siap

Sedangkan yang kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Skakmat Kader Demokrat, Telak Habis

Tak hanya itu, kata Dedi, Agus pun turut menyetujui kesepakatan mengenai penghalangan penyidikan kasus pembunuhan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya