Jaksa Chuck Ditindas Mangkirnya Jaksa Agung pada Putusan MA

Jaksa Chuck Ditindas Mangkirnya Jaksa Agung pada Putusan MA - GenPI.co
Jaksa Chuck Suryosampeno yang dikriminalisasi korpsnya sendiri (Foto : ReqNews)

Budi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri forum yang diselenggarakan oleh media JPNN.com. Menurut Budi, Kejaksaan Agung harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck. 

Dalam putusan tersebut, Kejaksaan Agung diminta untuk membatalkan surat Putusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.

Putusan tersebut juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala hak dan kewajiban yang sehubungan dengan kedudukannya tersebut. 

Saat ditanya solusi terkait masalah ini, Budi mengungkapkan "Mungkin dia bs mengajukan gugatan TUN (Tata Usaha Negara) atas tidak dilaksanakan putusan TUN oleh JA. Saudara Chuck juga perlu mendapatkan perlindungan hukum secara memadai. Karena ada ketidakadilan yg menimpa pada diri Chuck itu sendiri." Ucapnya.
 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya